Apakah Penilaian itu?
Mengapa guru harus melakukan penilaian?
Bagaimana penilaian K13 dilakukan?
Bagaimana penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada K13 revisi dilakukan?
Apakah kendala guru dalam melakukan penilaian pada K13?
Acuan/dasar hukum adalah permendikbud no 104 tentang mengalami revisi permendikbud no 23
tentang Standard Penilaian Pendidikan dan Permendikbud no 3 tahun 2017 tentang penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
Ada perubahan mendasar berhubungan mapel yang melakukan penilaian spiritual, sikap, pengetahuan dan keterampilan diberlakukan untuk mapel PKn, Agama, dan Bahasa Indonesia. Sedangkan untuk mapel lainnya penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis,
selama dan setelah proses pembelajaran;
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar,
memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
Mengapa guru harus melakukan penilaian?
Bagaimana penilaian K13 dilakukan?
Bagaimana penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada K13 revisi dilakukan?
Apakah kendala guru dalam melakukan penilaian pada K13?
PENILAIAN KURIKULUM K13 (proses editing)
Acuan/dasar hukum adalah permendikbud no 104 tentang mengalami revisi permendikbud no 23
tentang Standard Penilaian Pendidikan dan Permendikbud no 3 tahun 2017 tentang penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
Ada perubahan mendasar berhubungan mapel yang melakukan penilaian spiritual, sikap, pengetahuan dan keterampilan diberlakukan untuk mapel PKn, Agama, dan Bahasa Indonesia. Sedangkan untuk mapel lainnya penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis,
selama dan setelah proses pembelajaran;
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar,
memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:
a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
d. memperbaiki proses pembelajaran
a. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
d. memperbaiki proses pembelajaran
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian
autentik (authentic assesment).
Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik
(authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa
penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara
holistik dan valid.
Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik
(authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa
penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara
holistik dan valid.
Penilaian menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan
penilaian kemajuan peserta didik
dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.Bagi yang belum berhasil
mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan
setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok,
maupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan
waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan
pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.Bagi yang belum berhasil
mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan
setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok,
maupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan
waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan
pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
Acuan Kriteria:
- Modus untuk sikap,
- Rerata untuk pengetahuan, dan
- Capaian optimum untuk keterampilan.
Ketuntasan Belajar:
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 4,00 – 1,00 untuk angka
yang ekuivalen dengan huruf A sampai dengan D sebagaimana tertera pada tabel
berikut.
Ketuntasan Belajar untuk pengetahuan ditetapkan dengan
skor rerata 2,67 untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum 2,67.
Khusus untuk SD/MI ketuntasan sikap, pengetahuan dan keterampilan ditetapkan
dalam bentuk deskripsi yang didasarkan pada modus, skor rerata dan capaian
optimum.
Penilaian Kompetensi Sikap:
- Observasi
- Penilaian diri (self assessment)
- Penilaian teman sebaya (peer assessment)
- Penilaian jurnal (anecdotal record)
Penilaian
Kompetensi Pengetahuan:
- Tes tertulis.
- Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan Percakapan.
- Penugasan
Penilaian
Kompetensi Keterampilan:
- Unjuk kerja/kinerja/praktik
- Projek
- Produk
- Portofolio
- Tertulis
Nilai Untuk
Rapor:
- untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
- untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
- untuk ranah keterampilan menggunakan
skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
Beberapa kendala dalam pelaksanaan penilaian: mohon masukannya,,,,,
Tag :
Pedagogi
0 Komentar untuk "PENILAIAN KURIKULUM 2013"